Sabtu, 30 Mei 2015

JURNAL

Tiga jurnal yang dipakai dalam penulisan skripsi saya dengan topik Corporate Social Responsibility dan Good Corporate Governance adalah :
  • Pengaruh Tingkat Pengungkapan CSR Dan Mekanisme GCG Pada Kinerja Keuangan Perusahaan Pertambangan oleh I Wayan Hendra Karjaya, 2014 
  • Pengaruh Corporate Social Responsibility Terhadap Kinerja Keuangan Perusahaan Perbankan oleh Melisa Syahnaz, 2013
  • Analisis Pengaruh Corporate Social Responsibility Terhadap Kinerja Keuangan Perusahaan Rokok yang Listing Pada Bursa Efek Indonesia Periode Tahun 2009-2011 oleh Tirza Ana Wulan, 2013

Minggu, 03 Mei 2015

PT. Matahari Putra Prima Tbk

PT Matahari Putra Prima Tbk (MPPA) didirikan 11 Maret 1986 dan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 1986. Kantor pusat MPPA berlokasi di Menara Matahari Lantai 20, Jalan Boulevard Palem Raya No. 7, Lippo Karawaci – Tangerang, Jawa Barat. Induk usaha MPPA adalah PT Multipolar Tbk (MLPL), sedangkan induk usaha terakhir MPPA adalah Lanius Limited.

Visi perusahaan adalah untuk menjadi ritel pilihan pertama para konsumen. Sedangkan misinya adalah untuk membawa nilai produk fashion dan jasa yang meningkatkan kualitas konsumen secara konsisten.

Toko pertama PT Matahari Putra Prima Tbk. terletak di Pasar Baru, Jakarta yang berdiri sejak 1958. Pada tahun 1972, toko ini kemudian berkembang menjadi perintis departement store pertama di Indonesia. 8 tahun kemudian, toko dibuka di luar Jakarta yaitu di Bogor dengan Sinar Matahari Bogor. Pada tahun  1992, perusahaan melakukan IPO di Bursa Efek Jakarta dan Surabaya. Perusahaan kemudian melakukan ekspansi bisnis utama hingga pada tahun 2000 mampu meluncurkan kartu klub Matahari (MCC).

Berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan usaha utama MPPA jaringan toko serba ada yang menyediakan berbagai macam barang untuk kebutuhan sehari-hari. Saat ini, MPPA mengoperasikan toko Hypermart, Foodmart dan Boston Health & Beauty di 222 yang berlokasi di Jakarta dan kota-kota lainnya di Indonesia.


Berikut merupakan Laporan Keuangan PT Matahari Putra Prima Tbk selama tahun 2010 sampai tahun 2014 yang terdiri dari Neraca dan Laporan Laba Rugi.

  • Laporan Posisi Keuangan 2010





  • Laporan Posisi Keuangan 2011-2012






  • Laporan Posisi Keuangan 2013-2014






Sumber: www.idx.co.id

Tugas Softskill 2
Akuntansi Internasional

Veronica Intan Dwi C. M
27211263/ 4EB01

Senin, 06 April 2015

Ekonomi Amerika dan Eropa Barat


Amerika Serikat merupakan negara yang mayoritas berbangsa Eropa, yang negaranya berdiri di benua Amerika. Setelah berhasil keluar dari ikatan kekuasaan Inggris, Amerika Serikat berdiri sebagai sebuah negara berbangsa Eropa di benua Amerika. Pada awal berdirinya, Amerika melakukan politik netralitas terhadap perpolitikan Eropa. Amerika yang mengedepankan asas demokrasi memandang manusia mempunyai hak dalam menentukan nasibnya, setiap individu bebas mengutarakan pendapat serta menentukan nasibnya sendiri. Pengalaman sebagai koloni di bawah kekuasaan Inggris membentuk watak demokrasi Amerika Serikat. Ucapan Presiden Monroe yang terkenal dengan doktrin Monroe menyatakan bahwa politik Amerika Serikat netral terhadap permasalahan politik di Eropa. Doktrin Monroe merupakan tuntutan untuk tidak saling menyerang atas negara-negara Eropa di belahan bumi Barat (Jones, 1992: 58).
Politik netralitas Amerika Serikat berjalan pasca kemerdekaan hingga beberapa masa sebelum berkecamuk perang di Eropa. Amerika Serikat menjalankan asas kebebasan tanpa mencampuri urusan politik Eropa, netralitas dimaksudkan agar Amerika Serikat tidak terikat dalam urusan ekonomi terhadap salah satu pihak yang bersengketa. Politik netralitas bermaksud agar ekonomi Amerika Serikat bebas berhubungan dengan negara manapun. Posisi netral Amerika Serikat akhirnya berubah saat Perang Dunia berkecamuk di Eropa. Amerika yang pada awalnya masih mempertahankan kenetralan akhirnya ikut campur dalam Perang dengan memihak kepada blok sekutu Inggris dan Perancis menghadapi Jerman. Keikutcampuran Amerika Serikat dalam perang banyak disebut disebabkan oleh gangguan Jerman terhadap perdagangan Amerika Serikat. Kapal selam Jerman mulai menenggelamkan niaga Amerika dengan penumpang-penumpang sipil diatasnya.

Perubahan Ekonomi Setelah Perang Dunia II
Setelah Perang Dunia II berakhir, Amerika Serikat segera memberikan bantuannya kepada negara-negara sekutunya di Eropa Barat, melalui Marshall Plan, yakni Rencana Marshall, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat yang dicetuskan pada tanggal 5 Juli 1947. Tujuannya untuk memberi bantuan kepada negara-negara Eropa Barat. Amerika juga memberi bantuan kepada Turki, Yunani dan Jepang melalui Truman Doctrine. Bagi negara-negara Asia, Amerika memberi bantuan ekonomi dan militer melalui Poin For Truman berdasarkan MSA. Sedangkan untuk negara-negara Timur Tengah yang tergabung dalam CENTO melalui Eisenhower Doctrine. Dengan bantuan Amerika Serikat, negara-negara Eropa Barat secara, bertahap menata kembali perekonomiannya, bahkan negara-negara tersebut membentuk suatu badan kerja sama ekonomi yang disebut European Economic Community (EEC) atau lebih dikenal dengan MEE (Masyarakat Ekonomi Eropa). Uni soviet juga melakukan hal yang sama. Bantuan yang diberikan Uni soviet ditunjukkan kepada negara-negara Eropa Timur dan negara-negara komunis lainnya. Melalui Molotov Plan yaitu rencana bantuan ekonomi yang diprogram oleh Menteri Luar Negeri Uni Soviet yang bernama Molotov. Dengan bantuan itu negara-negara, Eropa Timur menata kembali ekonominya. Mereka, juga membentuk badan kerja sama ekonomi negaranegara, Eropa Timur yang dinamakan COMICON (Cominiteren Economic). Hasil konsolidasi dan perbaikan ekonomi tersebut adalah terjadinya perubahan dalam hubungan antarnegara di bidang sosial, ekonomi dan politik.
Berdirinya negara-negara baru yang merdeka di kawasan Asia dan Afrika setelah Konferensi Asia-Afrika di Bandung pada 1955, menjadi ancaman baru  bagi eksistensi paham kolonialis dan kapitalis karena banyak di antara negara-negara tersebut lebih tertarik pada paham sosialis dalam melakukan perubahan sosial ekonomi.
Hal yang menambah kekhawatiran negara-negara Barat pada masa itu adalah mulai melandanya Perang Dingin. Amerika dan negara-negara Eropa Barat menyadari situasi tersebut sehingga mereka mendorong para ilmuwan sosial dan ekonomi agar mengembangkan teori-teori yang dapat menarik perhatian dan dapat diaplikasikan di negara-negara dunia ketiga. Namun, usaha tersebut tidak mempermudah berkembangnya kapitalisme.
Oleh karena itu, di bidang sosial dilakukan rekayasa sosial ekonomi melalui penyusunan teori-teori sosial ekonomi. Salah satu teori sosial ekonomi yang kemudian diperkenalkan ke negara-negara berkembang yang baru merdeka adalah teori modernisasi yang dikembangkan di Amerika sejak 1948. Hal tersebut dilakukan karena negara-negara berkembang dipandang sebagai negara yang masih dalam proses pembaruan, khusunya dalam bidang ekonomi. Pertumbuhan ekonomi tersebut diharapkan dapat berjalan menurut proses atau tahap-tahap tertentu yang juga pernah dialami oleh negara-negara kapitalis di masa pertumbuhannya pada abad ke-19. Dalam konteks modernisasi, Fred W. Riggs (1980) menyatakan perlunya penggunaan cara-cara budaya Barat maupun pemasukan barang-barang industri dari Barat sebagai bagian dari proses modernisasi. Dalam hal tersebut Fred W. Riggs menyebut proses modernisasi sebagai westernisasi, dengan komponen-komponennya yang terdiri atas industrialisasi, demokrasi, dan ekonomi pasar.
John Williams pernah menjelaskan bahwa perekonomian AS belum pulih dari keterpurukan yang terjadi pada tahun 2008, bahkan semakin melemah. Sebagian besar penduduk AS dalam kondisi sulit karena tekanan ekonomi yang mengakibatkan berkurangnya pertumbuhan pendapatan selama bertahun-tahun. Sekarang ekonomi AS juga bergantung pada barang-barang impor, penurunan nilai dolar akan semakin menaikkan harga barang di dalam negeri Amerika Serikat dan menekan standar hidup jadi lebih rendah.
Dalam Uni Eropa sendiri, saat ini tumbuh kesenjangan ekonomi antar  negara-negara sesama anggota EU, jumlah pengangguran yang tinggi, dan penghematan ekonomi secara ketat yang dikenakan kepada anggota negara-negara EU miskin telah menghasilkan beban yang sangat besar. Bangsa Eropa sedang tidak dalam mood yang pas untuk menanggung beban konflik fiktif yang Washington buat dengan Rusia. Sementara Washington menyajikan Eropa dengan perang dan pengorbanan, sebaliknya Rusia dan China malah menawarkan Eropa dengan perdagangan dan persahabatan. Washington akan melakukan cara apapun termasuk dengan membeli para politisi Eropa yang korup agar pemerintahan mereka bisa terus sejalan dengan kebijakan Washington. Akan tetapi, keengganan Eropa untuk turut berpetualang bersama Washington sekarang sudah jauh lebih besar.
Di berbagai bidang, Washington muncul di mata dunia sebagai sosok pemerintahan yang kebijakannya mendua dan tidak dapat dipercaya. Seorang jaksa penuntut untuk bidang Securities and Exchange Commission, James Kidney menggunakan kesempatan pensiunnya untuk membeberkan bahwa atasannya telah membungkam tuntutan-tuntutannya terhadap Goldman Sachs dan lainnya yang sering disebut sebagai institusi keuangan internasional yang “too big to fail,” yang menurutnya bahwa bosnya di SEC tidak fokus pada keadilan, tetapi — “pada mendapatkan pekerjaan dengan gaji tinggi setelah pensiun” — dengan melindungi bankir dari tuntutan atas tindakan mereka yang ilegal.

Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi
Sistem yang dianut Amerika tidak memiliki persyaratan legal untuk publikasi mengenai laporan audit periodik keuangan. Perusahaan di Amerika Serikat dibentuk di bawah hukum negara, bukan hukum federal. Setiap negara bagian memiliki peraturan dasar perusahaan sendiri, secara umum, peraturan tersebut mengandung persyaratan minimal untuk menjaga catatan akuntansi serta publikasi periodik laporan keuangan.
Banyak dari peraturan tersebut tidak kaku memaksa, serta laporan yang diberikan kepada agensi lokal sering kali tidak bisa diketahui umum. Dengan demikian, audit tahunan serta persyaratan laporan keuangan secara realistis hanya ada pada tingkat federal saja seperti yang dispesifikasikan oleh SEC. Oleh karena itu, SEC memiliki yurisdiksi terhadap perusahaan-perusahaan yang terdaftar di pertukaran stok AS serta perusahaan yang berdagang over-the-counter. Perusahaan yang memiliki keuangan terbatas tidak memiliki kewaajiban persyaratan untuk laporan keuangan, yang membuata Amerika Serikat terlihat ganjil dalam norma internasional.
Prinsip akuntansi yang umum berlaku (generally accepted accounting principles – GAAP)  terdiri atas seluruh standar akuntansi keuangan, peraturan dan regulasi yang harus dipatuhi dalam mempersiapkan laporan keuangan. SFASs merupakan komponen utama dari GAAP. Regulasi akuntansi dan audit tersebut mungkin lebih besar dan lebih detail secara substansi jika dibandingkan pencampuran negara lainnya. Dengan alasan tersebut, FASB dan SEC mempertimbangkan untuk menggerakkan GAAP AS dari standar berdasarkan aturan terhadap standar berdasarkan prinsip.
FASB belum serius memasuki dunia internasional hingga 1990-an. Pada tahun 1991, FASB mengembangkan strategi rencana pertama untuk aktivitas internasional. Pada tahun 1994, FASB menambahkan promosi mengenai perbandingan internasional dalam pernyataan misinya. FASB sekarang merupakan anggota internasional yang kooperatif, berkomitmen untuk fokus pada GAAP AS dan IFRS. Pada tahun 2002, FASB dab IASB membentuk komitmen mereka untuk menyatukan tujuan dengan menandatangani yang disebut Norwalk Agreement (Persetujuan Norwalk). Dengan persetujuan tersebut, kedua dewan berjanji menghilangkan perbedaan yang muncul antara standardisasi mereka serta mengkoordinasikan agenda pengaturan standardisasi sehingga permasalahan utama yang muncul dapat diselesaikan bersama. Komitmen untuk menyatukan tujuan tersebut ditegaskan kembali pada tahun 2005, dengan beberapa tujuan yang akan dicapai pada tahun 2008.
Sarbanes-Oxley Act memiliki dasar hukum pada tahun 2002, yang secara signifikan memperluas persyaratan AS dalam perusahaan pemerintah, penjelasan dan laporan, serta regulasi audit profesi. Di antara semuanya yang paling penting adalah pembentukan PCAOB yaitu sebuah organisasi non-profit yang diawasi langsung oleh SEC. PCAOB memiliki tanggung jawab yaitu untuk menetapkan audit, pengendalian kualitas, etika, kemandirian, dan standardisasi lainnya yang berhubungan dengan persiapan untuk laporan audit perusahaan agar aman diketahui publik. Kemudian mengawasi subjek audit perusahaan publik terhadap keamanan hukum dan memeriksa akuntansi firma publik yang telah terdaftar serta mendukung akuntansi firma publik, serta memberikan kasus kepada SEC atau badan lain untuk menginvestigasi lebih lanjut.


Choi, Frederick D.S dan Garry K. Meek. 2000. International Accounting (Buku 1, Edisi 6). Jakarta: Salemba Empat
Supriatna, Nana. 2005. Sejarah XIII. Jakarta: Grafindo
http://www.gurusejarah.com/2015/01/perubahan-ekonomi-setelah-perang-dunia.html

Senin, 05 Januari 2015

KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI


Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya.
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986, 1994, dan terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.
Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi. Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.

A.      KODE PERILAKU PROFESIONAL
Kode etik profesi di definisikan sebagai pegangan umum yang mengikat setiap anggota, serta suatu pola bertindak yang berlaku bagi setiap anggota profesinya. Alasan utama diperlukannya tingkat tindakan profesional yang tinggi oleh setiap profesi adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas kualitas layanan yang diberikan oleh profesi, tanpa memandang masing – masing individu yang menyediakan layanan tersebut. Kode perilaku profesional terdiri dari : Prinsip – prinsip, peraturan etika, interpretasi atas peraturan etika dan kaidah etika.

Tujuan Kode etik :
-        Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
-        Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
-        Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
-        Untuk meningkatkan mutu profesi.
-        Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
-        Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
-        Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
-        Menentukan baku standar
Dalam tujuan kode etik ini digunakan agar para akuntan dalam melaksanakan pekerjaanya dilakukan secara prefesonal dan terhindar dari interpensi lingkungan luar.

Garis besar kode etik dan perilaku profesional:
1.    Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
2.    Hindari menyakiti orang lain.
“Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
3.  Bersikap jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran merupakan komponen penting dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif. Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
4.  Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di setiap keadaan.
5.  Memberikan kredit yang pantas untuk properti intelektual.
 Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
6.  Menghormati privasi orang lain
Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
7.  Kepercayaan
Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.

B.       PRINSIP – PRINSIP ETIKA IFAC, AICPA & IAI
Prinsip etika memberikan kerangka dasar bagi aturan etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.

Prinsip – prinsip etika menurut IFAC sebagai berikut :
a)    Integritas
seorang akuntan professional harus tegas dan jujur dalam semua keterlibatannya dalam hubungan profesional dan bisnis
b)   Objektivitas
seorang akuntan professional seharusnya tidak membiarkan bias, konflik kepentingan, atau pengaruh yang berlebihan dari orang lain untuk mengesampingkan penilaian professional atau bisnis
c)  Kompetensi professional dan Kesungguhan
seorang akuntan professional mempunyai tugas yang berkesinambungan untuk senantiasa menjaga penghetahuan dan skil professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien  atau atasan menerima jasa professional yang kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, legislasi dan teknis. Seorang akuntan professional harus bertindak tekun dan sesuai dengan standar teknis dan professional yang berlaku dalam memberikan layanan professional
d) Kerahasiaan
seorang akuntan professional harus menghormati kerahasian informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional dan bisnis tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat dan spesifik kecuali ada hak hukum atau professional atau kewajiban untuk mengungkapkan. Informasi rahasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional seharusnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi para akuntan professional atau pihak ketiga.
e) Perilaku Profesional
seorang akuntan professional harus patuh pada hukum dan peraturan-peraturan terkait dan seharusnya menghindari tindakan yang bisa mendeskreditkan profesi.

Prinsip – prinsip etika menurut AICPA sebagai berikut :
a) Tanggung Jawab
Dalam melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai professional, anggota harus menerapkan penilaian professional dan moral yang sensitive dalam segala kegiatannya.
b) Kepentingan Umum
Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme.
c) Integritas
Untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung jawab professional dengan integritas tertinggi.
d) Objectivitas dan Independensi
Seorang anggota harus mempertahankan  objectivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab professional. Seorang anggota dalam praktik publik harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan layanan audit dan jasaatestasi lainnya.
e) Due Care
Seorang anggota harus mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus untuk menigkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab professional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota.
f)  Sifat dan Cakupan Layanan
Seorang anggota dalam praktik publik harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.

Prinsip – prinsip etika menurut IAI sebagai berikut:
a)    Tanggung Jawab Profesi
Dalam prinsip  tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota berkewajibanmenggunakan pertimbangan moral dan profesional setiap melakukan kegiatannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.
b)   Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, mengormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
c)    Integritas
Integritas adalah suatu satu kesatuan yang mendasari munculnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan standar bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus menjaga tingkat integritasnya dengan terus memaksimalkan kinerjanya serta mematuhi apa yang telah menjadi tanggung jawabnya.
d) Objektivitas
Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota berdasarkan apa yang telah pemberi nilai dapatkan. Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur, secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
e)  Kompetensi dan Kehati- hatian Profesional
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota tidak diperkenankan menggambarkan pengalaman kehandalan kompetensi atau pengalaman yang belum anggota kuasai atau belum anggota alami. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 fase yang terpisah:
1.      Pencapaian Kompetensi Profesional.
Pencapaian ini pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subjek- subjek yang relevan. Hal ini menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.
2.      Pemeliharaan Kompetensi Profesional.
Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui komitmen, pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi, serta anggotanya harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten.
f)  Kerahasiaan
Dalam kegiatan umum auditor merupakan memeriksa beberapa yang seharusnya tidak boleh orang banyak tahu, namun demi keprofesionalitasannya, para auditor wajib menjaga kerahasiaan para klien yang diauditnya. Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selam melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan. Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staff di bawah pengawasannya dan orang- orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.
g) Perilaku Profesional
Kewajiban untuk menghindari perbuatan atau tingkah laku yang dapat mendiskreditkan atau mengurangi tingkat profesi harus dipenuhi oleh anggota sebgai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat umum.
h) Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan profesionalitasnya sesuai dengan standar teknis dan standar professional yang ditetapkan secara relevan. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang- undangan yang relevan.

Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.

C.      ATURAN DAN INTERPRETASI ETIKA
Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.

Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KESIMPULAN
Akuntan sebagai profesional memiliki kode etik dalam melakukan peayanannya. Kode-kode etik itu mengatur dan mengikat terhadap setiap pekerjaan yang dilakukan akuntan tersebut. Beberapa lembaga seperti IFAC, AICPA, dan IAI sepakat bahwa seorang akuntan dalam melakukan profesinya harus memiliki sifat Jujur, Integritas, Bertanggung-jawab, Independensi, serta Menjaga dan Menghormati kerahasiaan instansi atau masyarakat yang dilayaninya.

Dikutip dari beberapa referensi:
http://www.scribd.com/doc/14650989/Kode-Etik-Profesi-Akuntan-Publik
http://intannurliahtirta.blogspot.com/2013/11/kode-etik-profesi-akuntansi.html
http://www.scribd.com/doc/55239327/Kode-Etik-Aicpa-Ifac-Iai